PT Mitra Kerinci merupakan anak Perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Pada awalnya, Perusahaan bernama PT Perkebunan Mitra Kerinci, didirikan dengan Akta No. 98 tanggal 17 Juli 1990 yang dibuat dihadapan Imas Fatimah, SH, notaris di Jakarta.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami perubahan dengan Akta notaris No. 38 tanggal 10 Desember 1992 yang dibuat dihadapan notaris yang sama dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan Nomor C2.4734.HT.01.01. tahun 1993 tanggal 16 Juni 1993 dan sejak tanggal 23 Agustus 1993 nama Perusahaan berubah menjadi PT Mitra Kerinci.
Anggaran Dasar Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 212 tanggal 28 Februari 2013 tentang peningkatan modal dasar dan modal yang ditempatkan dan dibuat dihadapan H. Indra Jaya, SH, notaris di Padang. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan Nomor AHU-18192 AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 9 April 2013.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, perusahaan mengutamakan bergerak dalam bidang pertanian, perkebunan dan industri. Produk turunannya dengan segala sesuatu yang menunjang bidang tersebut tetapi tidak terbatas kepada penguasaan lahan, tanaman, pengolahan, pemasaran, dan pendistribusian hasil. Menjalankan usaha perdagangan atas barang produksi sendiri maupun barang produksi pihak lain dan perdagangan pada umumnya termasuk impor, ekspor, lokal dan interinsurer serta bidang jasa lainnya kecuali jasa perpajakan dan hukum.